Kamis, 24 Mei 2012

Perusahaan dan Corporate Social Responsibility

Berdasar pada Trinidad and Tobaco Bureau of Standards (TTBS), Corporate Social Responsibility diartikan sebagai komitmen usaha untuk bertindak etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komuniti lokal dan masyarakat secara lebih luas (Budimanta,Prasetijo & Rudito, 2004, p.72).
CSR merupakan suatu konsep dimana perusahaan tidak hanya bertanggung jawab pada pemegang saham (stockholders) tetapi juga kepada para pemegang kepentingan (stakeholders) diantaranya konsumen, karyawan, pemerintah, masyarakat dan lingkungan.
Dalam konsep CSR, perusahaan tidak hanya bertujuan menghasilkan laba akan tetapi juga berkewajiban berperilaku etik kepada komponen-komponen berikut :

1. Konsumen
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman. 
  • Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang spesifikasi produk yang dijual perusahaan, antara lain dengan mencantumkan label yang benar. 
  • Konsumen memiliki hak untuk didengarkan, perusahaan dapat membuka kontak pelanggan melalui kotak pos atau nomor telepon. 
  • Konsumen memiliki hak untuk dapat dapat memilih barang yang mereka beli. 
  • Kolusi dalam penetapan harga yang merugikan konsumen tidak dilakukan. 
  • Kampanye iklan tidak dilakukan secara berlebihan.
  • Kampanye iklan diikuti oleh produksi dan distribusi produk sesuai dengan pesan-pesan iklan.
  • Kampanye iklan perlu memperhatikan faktor berikut ini: tidak menayangkan materi iklan yang menonjolkan anak-anak sedang merokok, mencantumkan kandungan kalori lemah kolesterol dalam makanan, komponen vitamin, dan unsur-unsur minuman kesehatan, menayangkan dengan gencar produk konsumsi yang tidak layak dan tidak halal untuk dikonsumsi, memberikan iming-iming hadiah jika membeli produk dengan gencar, materi iklan dan film yang tidak baik untuk ditonton oleh anak-anak dan bersifat pornografi.
2. Karyawan
  • Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para calon pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi. 
  • Memberikan posisi jabatan dan balas jasa gaji dan pengupahan, serta promosi jabatan tanpa memandang agama, gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara. 
  • Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
3. Investor
  • Meniadakan berbagai potensi kecurangan yang mungkin timbul di perusahaan terhadap investor.
  • Menghindari praktek pembuatan laporan keuangan yang disemir dan tidak sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku. 
  • Tidak melakukan perbuatan ilegal seperti mengeluarkan cek kosong dan proses pencucian uang (money laundry). 
  • Tidak melakukan proses “insider trading” dalam menjual surat berharga perusahaan.
  • Mematuhi ketentuan tentang GAAP (Generally Accepted Accounting Practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan pedoman GCG yang diberlakukan perusahaan.

4. Masyarakat dan Lingkungan
  • -Menjalankan program community social responsibility, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hidup.
  • Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi dengan memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan. 
  • Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam. 
  • Mengembangkan pola hidup “kekitaan” ketimbang “keakuan” (Emil Salim).
  • Menghasilkan proses produksi dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses produksi dengan sedikit limbah dan polusi.
(sumber : http://rosita.staff.uns.ac.id/2010/07/23/corporate-social-responsibility/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar